Langgar Aturan Keimigrasian, WN Rwanda Jalani Pendetensian di Rudenim Kupang

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang melaksanakan kegiatan pendetensian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Republik Rwanda berinisial GRS pada Rabu, (13/05/2026)

Deteni diserahkan oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Agiel Bagus Widiyanto beserta staf dan diterima langsung oleh Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Matias Horo, didampingi Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan, Jormida I. Baunsele serta Kepala Sub Seksi Registrasi, Devi Marthino Bullu.

Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Matias Horo, menyampaikan bahwa seluruh proses pendetensian dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Setiap tahapan pemeriksaan administrasi, kesehatan, hingga registrasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan proses pendetensian berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan administrasi dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi serta Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-190.GR.03.11 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendetensian Orang Asing, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Seksi Perawatan dan Kesehatan.

Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter Ni Putu Deniadi, MARS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, deteni memerlukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan kondisi kesehatannya secara menyeluruh.

“Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan deteni serta menentukan tindak lanjut medis yang diperlukan. Pihak kesehatan juga akan terus melakukan pemantauan secara berkala selama yang bersangkutan berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang,” lanjut Matias.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pendetensian dan barang, pengambilan foto serta sidik jari, dan penginputan data deteni pada sistem APGAKKUM oleh Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang yang membahayakan baik bagi petugas maupun deteni. Dokumen perjalanan dan barang penting lainnya telah diamankan dan diregister oleh Seksi Registrasi

“Kami memastikan seluruh barang bawaan diperiksa sesuai prosedur demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rumah Detensi Imigrasi,” tutur Matias.

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top