
Kupang — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang melaksanakan pendeportasian terhadap tiga deteni warga negara Timor Leste melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kamis (07/05/2026).
Ketiga deteni tersebut masing-masing berinisial N.M. (35), J.D.R. (22), dan F.C.R. (19). Proses pendeportasian dilaksanakan oleh petugas Rudenim Kupang setelah seluruh tahapan administrasi dan koordinasi lintas instansi selesai dilakukan.
Plh Kepala Rudenim Kupang, Matias Horo, menjelaskan bahwa ketiga deteni yang dideportasi seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan telah menjalani proses penegakan hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendeportasian dilakukan karena yang bersangkutan melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses deportasi telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga koordinasi dengan pihak otoritas Timor Leste.
“Seluruh tahapan dan prosedur pendeportasian telah dilaksanakan dengan baik, termasuk koordinasi dengan pihak Timor Leste, sehingga proses deportasi hari ini dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi Rudenim Kupang, Devi Marthino Bullu, menyampaikan apresiasi kepada pihak Konsulat Timor Leste di Atambua atas koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin selama proses deportasi berlangsung.
“Kami menyampaikan terima kasih atas penyambutan dan sinergi yang baik dari pihak Konsulat Timor Leste di Atambua sehingga proses pendeportasian dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bernadeta de Araújo selaku Asisten Atase Imigrasi Timor Leste di Atambua menyampaikan penyesalan atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh ketiga warga negaranya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Timor Leste agar menggunakan dokumen perjalanan resmi dan melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia.
Selain itu, pihak Timor Leste turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan koordinasi yang selama ini terjalin dengan jajaran Imigrasi Indonesia.
Pelaksanaan deportasi ini menjadi bagian dari komitmen Rudenim Kupang dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat sinergi lintas negara dalam pengawasan lalu lintas orang di wilayah perbatasan.






