
Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang terus memperkuat pengawasan dan tertib administrasi keberadaan pengungsi dari luar negeri di Kota Kupang. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan pengawasan keimigrasian serta verifikasi data pengungsi di tiga lokasi penampungan (shelter), yaitu Hotel Lavender, Hotel Kupang Inn, dan Hotel Ina Bo’i, pada Selasa (28/07/2026)
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala SubSeksi Administrasi dan Pelaporan, Jormida I. Bausele, bersama Kepala SubSeksi Registrasi, Devi Marthino Bullu, beserta jajaran staf ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Rudenim Kupang guna memantau keberadaan fisik serta pemenuhan kewajiban lapor diri bulanan pengungsi.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, I Made Surya Artha, menyampaikan bahwa pengawasan lapangan secara berkala ini penting dilakukan untuk memelihara ketaatan aturan keimigrasian sekaligus memperbarui data keberadaan pengungsi.

“Pengawasan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi keimigrasian untuk memastikan seluruh pengungsi luar negeri di wilayah penampungan Kota Kupang terdata secara akurat, tertib secara administrasi, serta memenuhi kewajiban lapor diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar I Made Surya Artha.
Rangkaian pengawasan diawali pada Hotel Lavender. Di lokasi ini, petugas melakukan verifikasi administrasi serta memberikan layanan peneraan cap lapor diri bulan Juli pada Kartu Identitas Khusus Pengungsi bagi pengungsi yang hadir di tempat. Selain memberikan pelayanan lapor diri, petugas juga menyampaikan edukasi serta arahan terkait kepatuhan dan ketertiban selama berada di wilayah penampungan.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Hotel Kupang Inn untuk memverifikasi data dan memberikan pelayanan peneraan cap lapor diri bulanan bagi para penghuni shelter. Sementara itu, pada peninjauan di lokasi ketiga yakni Hotel Ina Bo’i, petugas melakukan pengecekan keberadaan penghuni serta berkoordinasi dengan pihak terkait setempat untuk memastikan kepatuhan pelaporan mandiri.
Kepala SubSeksi Registrasi, Devi Marthino Bullu, mengonfirmasi bahwa penataan dan verifikasi berkas administrasi dilakukan secara ketat demi menjaga kepatuhan hukum para pengungsi di wilayah kerja Rudenim Kupang.
*”Pemeriksaan ini rutin kami lakukan untuk memverifikasi kesesuaian berkas administrasi dengan data keberadaan di lapangan, sehingga seluruh warga asing berstatus pengungsi tetap berada dalam pengawasan resmi keimigrasian,” Jelas Devi Marthino Bullu.
Seluruh rangkaian pengawasan keimigrasian tersebut berjalan secara aman, tertib, dan kondusif. Terhadap para pengungsi yang belum melakukan lapor diri karena sedang beraktivitas atau mengikuti program pelatihan di luar area penampungan, petugas telah memberikan imbauan agar segera melaporkan diri ke Kantor Rudenim Kupang.
“Seluruh kegiatan pengawasan administrasi dan pemeriksaan keberadaan pengungsi di tiga lokasi penampungan telah terlaksana dengan baik. Kami mengimbau bagi pengungsi yang belum memperbarui kewajiban lapor dirinya agar dapat segera mendatangi Kantor Rudenim Kupang,” kata Jormida I. Bausele






