LEWAT LAYANAN RUKO, RUDENIM KUPANG FASILITASI KOMUNIKASI TIGA DETENI DENGAN KELUARGA

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang kembali memenuhi hak deteni melalui layanan Ruang Komunikasi Deteni (RUKO) pada Kamis (7/5). Kegiatan ini memfasilitasi tiga warga negara asing (WNA) untuk berkomunikasi dengan keluarga menggunakan telepon seluler.

Ketiga deteni tersebut terdiri dari dua WN Bangladesh berinisial MBH dan RI, serta satu WN Myanmar berinisial CNA. Mereka diizinkan menggunakan sarana komunikasi setelah melalui prosedur permohonan kepada petugas keamanan dan ketertiban (Kamtib), yang kemudian diteruskan ke Subseksi Registrasi dan mendapat persetujuan dari Pejabat Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan (RAP).

Kepala Subseksi Administrasi dan Pelaporan, Jormida Baunsele, menyampaikan bahwa proses dimulai dengan pengeluaran ketiga deteni dari blok single menuju ruang Seksi RAP. Selanjutnya, mereka mengisi formulir penggunaan layanan telepon yang disediakan petugas sebagai bagian dari registrasi. Setelah persetujuan rampung, petugas layanan menyiapkan sarana dan prasarana, sementara petugas Kamtib mengantar serta mendampingi deteni selama menggunakan ruang RUKO.

“Sepanjang kegiatan berlangsung, pengawasan dilakukan secara ketat oleh petugas Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan serta Seksi Keamanan dan Ketertiban. Komunikasi yang terjalin dimanfaatkan deteni untuk memberi informasi tentang kondisi mereka kepada keluarga. Kegiatan dinyatakan selesai dan ketiga deteni dikembalikan ke blok single dalam keadaan aman dan tertib,” jelas Jormida.

Lebih lanjut, Jormida Baunsele menyatakan bahwa layanan ini merupakan implementasi dari Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-190.GR.03.11 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pendetensian Orang Asing.

“Pemenuhan hak deteni, termasuk berkomunikasi dengan keluarga, harus berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top