
Kupang — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang resmi menerima serah terima satu orang deteni asal Myanmar berinisial CNA, pria berusia 32 tahun, dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere. Serah terima berlangsung pada Jumat (14/11/2025) dan diterima oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang, Melsy I.Y. Fanggi.
CNA dipindahkan ke Rudenim Kupang untuk menjalani proses tindakan administratif keimigrasian setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Ia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah serta masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pelanggaran ini sesuai dengan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia untuk melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di TPI.
Sebelumnya, yang bersangkutan terjaring dalam pelaksanaan operasi mandiri pengawasan orang asing di Kabupaten Flores Timur pada 29 Juli 2025 lalu oleh tim dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
Setibanya di Rudenim Kupang, CNA menjalani rangkaian prosedur penerimaan sebelum ditempatkan di blok deteni. Melsy I.Y. Fanggi, menjelaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional yang mengedepankan keamanan dan penghormatan hak-hak deteni.


“Setiap deteni yang diterima di Rudenim Kupang wajib melalui pemeriksaan administrasi terlebih dahulu, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan oleh Seksi Perawatan dan Kesehatan. Setelah dinyatakan layak, kami melakukan penggeledahan untuk memastikan keamanan area detensi. Barulah deteni ditempatkan di blok yang telah disiapkan. Semua proses ini kami lakukan secara profesional dan tetap humanis sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Melsy.
Dengan diterimanya CNA, Rudenim Kupang kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah Nusa Tenggara Timur. Melalui koordinasi yang efektif bersama Kantor Imigrasi Maumere, Rudenim Kupang memastikan setiap pelanggaran keimigrasian ditindaklanjuti secara tepat, terukur, dan tetap menjunjung prinsip hak asasi manusia.
Rudenim Kupang juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, terutama terkait prosedur resmi masuk dan keluar wilayah Indonesia, guna menjaga keamanan serta ketertiban administrasi keimigrasian di Indonesia.





