
Kupang — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang mengikuti kegiatan Pengukuhan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) yang diselenggarakan oleh Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, Selasa (11/11).
Kegiatan diresmikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Sandi Andaryadi dan dihadiri secara langsung oleh Tim Forkopdensi di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, seluruh Kepala Rumah Detensi Imigrasi di Indonesia beserta para jajarannya.
Sandi Andaryadi memberikan apresiasi kepada seluruh Rumah Detensi Imigrasi atas dukung terhadap pelaksanaan Forkopdensi. “Rumah Detensi Imigrasi Tanjung Pinang telah membuka pintu awal terhadap pelaksanaan Forkopdensi, itu positif dan menjadi motivasi bagi Rumah Detensi Imigrasi lainnya, tutur Sandi Andaryadi. Pembentukan dan pengukuhan FORKOPDENSI bertujuan untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, serta sinergi antar pemangku kepentingan dalam penanganan deteni dan pengungsi di seluruh wilayah Indonesia. Melalui forum ini, diharapkan terwujud kesamaan persepsi dan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola penanganan deteni dan pengungsi yang profesional, humanis, serta sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Rudenim Kupang turut hadir secara daring melalui Kepala Rudenim Kupang, I Made Surya Artha didampingi oleh Jajaran yang menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan forum ini. Menurutnya, FORKOPDENSI menjadi wadah penting untuk memperkuat koordinasi lintas satuan kerja dan mendorong sinergi kebijakan dalam penanganan deteni dan pengungsi.

“Forum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat komunikasi antar Rudenim dan Kantor Wilayah, sehingga penanganan terhadap deteni dan pengungsi dapat dilakukan secara lebih terarah, efektif, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Kepala Rudenim Kupang.
Rudenim Kupang juga rencananya dalam waktu dekat akan menetapkan Tim Forkopdensi sehingga langsung dapat bekerja. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Rudenim Kupang berkomitmen untuk terus mendukung setiap kebijakan dan inovasi yang digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam upaya peningkatan kualitas layanan serta penanganan deteni dan pengungsi secara komprehensif dan berkeadilan.






