
Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang resmi memulangkan (deportasi) tiga orang Warga Negara (WN) Uzbekistan, pada Rabu (05/08/2026). Langkah penegakan hukum keimigrasian ini dilakukan setelah ketiganya terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian di wilayah Indonesia.
Kepala Rudenim Kupang, I Made Surya Artha, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum di Indonesia.
“Kami menindak tegas setiap Warga Negara Asing yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Pendeportasian ini merupakan pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pemulangan paksa sekaligus usulan penangkalan,” ujar I Made.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ketiga warga negara asing berinisial TB (33), MI (34), dan ZR (42) terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” Lanjutnya

Selanjutnya, Kasubsi Administrasi dan Pelaporan, Jormida I. Baunsele yang ikut melaksanakan kegiatan Pendeportasian menyampaikan bahwa Seluruh rangkaian proses pendeportasian dan pemeriksaan keberangkatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sesuai standar operasional prosedur.






