JELANG DEPORTASI, RUDENIM KUPANG PASTIKAN HAK DAN KEWAJIBAN TIGA DETENI UZBEKISTAN DIPAHAMI SECARA MENYELURUH

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menjelang pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, Rudenim Kupang memberikan briefing pra-deportasi kepada tiga deteni berkewarganegaraan Uzbekistan pada Selasa (4/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rudenim Kupang tersebut dibuka oleh Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Matias Horo, didampingi Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Pascoela A. Brites, serta seorang penerjemah bahasa inggris, Dominikus Toni Aman, yang memfasilitasi komunikasi antara petugas dan para deteni.

Briefing pra-deportasi merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan deportasi. Melalui kegiatan ini, petugas menyampaikan secara rinci hak dan kewajiban deteni selama menjalani pendetensian, sekaligus menjelaskan seluruh prosedur deportasi yang akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian; dan Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-190.GR.03.11 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pendetensian Orang Asing di Ruang Detensi Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, dan Tempat Lain;

Untuk memastikan setiap informasi dipahami secara utuh, Rudenim Kupang menghadirkan penerjemah yang menyampaikan seluruh penjelasan petugas ke dalam bahasa yang dipahami oleh para deteni. Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak deteni untuk memperoleh informasi secara jelas, akurat, dan menyeluruh sebelum tindakan deportasi dilaksanakan.

Sebanyak tiga deteni warga negara Uzbekistan berinisial TB, MI, dan ZR mengikuti briefing dengan tertib. Seluruh materi yang disampaikan petugas berhasil diterjemahkan dengan baik sehingga proses komunikasi berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Dengan demikian, ketiga deteni memahami hak dan kewajiban mereka serta tahapan yang akan dijalani dalam proses deportasi.

Pascoela Brites, menegaskan bahwa briefing pra-deportasi merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak setiap deteni.

“Setiap tindakan administratif keimigrasian harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui briefing pra-deportasi dengan pendampingan penerjemah, kami memastikan setiap deteni memahami hak, kewajiban, serta seluruh tahapan deportasi yang akan dijalani. Ini merupakan bentuk komitmen Rudenim Kupang dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan, humanis, dan menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan briefing pra-deportasi ini, Rudenim Kupang memastikan setiap tahapan tindakan administratif keimigrasian berjalan tertib, akuntabel, serta mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Rudenim Kupang dalam menjalankan fungsi pendetensian dan deportasi secara profesional, sehingga setiap proses dilaksanakan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top