9 WNA Uzbekistan Didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Kupang

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang menerima penyerahan 9 (sembilan) Warga Negara Uzbekistan berinisial SG dkk dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada Kamis, 16 Juli 2026, untuk menjalani proses pendetensian sesuai ketentuan keimigrasian.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Melky Ballo, beserta jajaran dan diterima oleh Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Pascoela Afonso Brites, didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi, Devi Marthino Bullu.

Kesembilan WNA tersebut diketahui melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum pelaksanaan serah terima, petugas Rumah Detensi Imigrasi Kupang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi, pengambilan data biometrik, serta penginputan data deteni ke dalam sistem APGAKKUM.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan melalui sinergi Rumah Detensi Imigrasi Kupang dengan dr. Ni Putu Deniadi, MARS, didampingi petugas Seksi Perawatan dan Kesehatan. Pemeriksaan tersebut merupakan langkah pencegahan dini terhadap potensi penyakit menular guna menjaga kesehatan deteni, petugas, serta deteni lainnya di lingkungan Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh deteni dinyatakan dalam kondisi sehat dan akan menjalani pemantauan kesehatan secara berkala selama masa pendetensian.

Sebagai langkah antisipasi terhadap adanya barang yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Detensi Imigrasi Kupang, petugas Seksi Keamanan dan Ketertiban melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan deteni. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang yang berpotensi mengganggu keamanan. Selanjutnya, dokumen keimigrasian seperti paspor serta barang berharga milik deteni diamankan dan disimpan oleh petugas Seksi Registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan selesai dan kondisi deteni dipastikan sehat serta aman, dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Seluruh tahapan pendetensian dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku, mulai dari penerimaan deteni, pemeriksaan, registrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga penempatan para deteni di blok detensi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi serta Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-190.GR.03.11 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendetensian Orang Asing.

“Kami berkomitmen melaksanakan setiap proses pendetensian secara profesional, akuntabel, serta mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Pascoela.

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top