
Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang mengikuti kegiatan sosialisasi Pedoman Rencana Aksi Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 pada Rabu, (11/03/2026). Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh pejabat struktural serta pegawai terkait di lingkungan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi seluruh satuan kerja dalam mendukung pelaksanaan program aksi kementerian secara efektif dan terukur.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan pemaparan mengenai rencana aksi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 oleh Ketua Tim Penyusunan Rencana Program Sesditjenim. Selanjutnya, Pusat Data dan Informasi memaparkan mekanisme pelaporan rencana aksi yang menekankan sistem pelaporan terintegrasi dan akuntabel guna memudahkan pemantauan pelaksanaan program di setiap satuan kerja. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif untuk memperdalam pemahaman terkait implementasi program aksi tersebut.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Rumah Detensi Imigrasi Kupang memperoleh pemahaman mengenai arah kebijakan serta mekanisme pelaksanaan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 sebagai langkah mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan keimigrasian.





