Kupang – Tim Rumah Detensi Imigrasi Kupang yang dipimpin Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap deteni yang ditempatkan di Kabupaten Ngada, Jumat (13/12). Kegiatan pengawasan terhadap deteni berinisial EB berkewarganegaraan Filipina dilakukan setelah yang bersangkutan mendapatkan Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Keharusan Bertempat Tinggal di Suatu Tempat Tertentu September silam.

Jormida I. Baunsele selaku Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan Keputusan TAK terkait penempatan di luar Rumah Detensi Imigrasi Kupang. “benar adanya, bahwa EB saat ini berstatus sebagai seorang deteni yang ditempatkan di luar akan tetapi dalam pengawasan Rudenim Kupang, Ujar Jormida. EB saat ini telah ditempatkan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur dengan tanggungan sponsor yakni suami dari yang bersangkutan. Tim melakukan Registrasi deteni, pengambilan foto, sidik jari deteni dan penandatanganan surat jaminan oleh penjamin yakni suami dari deteni yang di saksikan secara langsung oleh Kelurahan setempat.
Lebih lanjut Jormida menambahkan bahwa dasar dari EB ditempatkan di luar Rumah Detensi Imigrasi Kupang dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit Diabetes Mellitus berdasarkan surat keterangan pemeriksaan puskesmas setempat. Pengawasan ini juga sekiranya dapat menjadi dasar Rumah Detensi Imigrasi Kupang dalam berkoordinasi secara intens dengan Kedutaan Filipina terkait penanganan deteni EB.






