3 WN NIGERIA AKHIRNYA DI DEPORTASI RUDENIM KUPANG

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Sebanyak 3 (tiga) Deteni Warga Negara Nigeria yang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang akhirnya di deportasi. Deteni di deportasi dengan rute Bandara El Tari Kupang – Bandara Internasional Soekarno-Hatta -Bandara Internasional Bole Addis Ababa , pada Kamis (10/10).

Kegiatan Pendeportasian dilaksanakan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Ibnu Ismoyo, didampingi Kasubsi Administrasi dan Pelaporan Jormida I. Baunsele, Kasubsi Keamanan Melky K. Ballo, Staf Seksi RAP Fenny A. Rihi, Staf Seksi Kamtib Arends H. Solsepa, dan Staf Subbag TU Yudianto P. Saudale.

“Yang bersangkutan dideportasi ke negara asal Nigeria karena melanggar Undang – Undang  Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal  pasal 8 ayat (1) juncto pasal 119 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) juncto pasal 113 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.” Jelas Kasubsi Administrasi dan Pelaporan Jormida Baunsele

“Kepala Divisi Keimigrasian sebagai Pembina dan Pengendali Koordinasi dan Visitasi Kekonsuleran dalam repatriasi  Warga Negara Nigeria bersama Tim Pendeportasian dan para deteni bertemu dengan pihak Kedutaan Besar Republik Federal Nigeria untuk mengikuti prosedur pengambilan Emergency Travel Certificate (ETC) atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) 3 (tiga) orang deteni bersangkutan yang akan dideportasi” Lanjutnya

“Tim Pendeportasian melakukan check in / pelaporan pada Maskapai Penerbangan Ethiopian Airlines dengan tujuan Bandara Internasional Bole Addis Ababa untuk 3 (tiga) orang deteni yang bersangkutan, dan dilanjutkan dengan penerbangan tujuan Bandara Internasional Murtala Muhammed Lagos untuk deteni berinisial O.O dan N.K, serta penerbangan tujuan Bandara Internasional Nnamdi Azikiwe Abuja untuk deteni berinisial J.O” Ujar Ida 

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top