
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Ma’mum bersama Tim dan difasilitasi Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Ibnu Ismoyo melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.Kunjungan ini dalam rangka melakukan Konsultasi dan koordinasi terkait Aset Barang Milik Negara (BMN) milik Rumah Detensi Imigrasi Kupang serta membangun sinergitas antar satuan kerja.

Kunjugan ini disambut baik oleh Kepala Kantor KPKNL Kupang, Yogi Gumilar. Dalam kunjungan ini, Ma’mum menyampaikan terimakasih karena telah diterima dengan baik, selain itu Ma’mum juga berkonsultasi terkait penghapusan aset BMN yang sudah dihentikan penggunaannya pada aplikasi SAKTI. “Di Rudenim Kupang mempunyai Aset BMN yang penggunaannya sudah di hentikan namun karena kesalahan sistem pada aplikasi sehingga terbaca sebagai kategori kondisi barang baik pada Rumah Detensi Imigrasi Kupang” ujar Ma’mum.
“Untuk melakukan penghapusan aset BMN yang sudah dihentikan penggunaannya, namun karena ada kesalahan sistem pada aplikasi sehingga terbaca sebagai kategori kondisi barang baik pada Rumah Detensi Imigrasi Kupang diharapkan Dilakukan perubahan Kondisi barang pada aplikasi SAKTI dengan mekanisme: Penggunaan Kembali BMN tersebut, lalu dirubah Kondisi BMN yang akan dihapuskan Ke kondisi Rusak Berat, lalu dihentikan Penggunaan BMN yang akan dihapuskan dan yang terakhir dilakukan pengusulan penghapusan BMN tersebut ke kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya akan dibuatkan surat pengantar ke Unit Eselon I”, Ucap Yogi.Selain itu Yogi juga menyampaikan jika masih mengalami kendala dapat berkonsultasi dan terus koordinasikan ke KPKNL Kupang.






