Hadirkan Penerjemah, Rudenim Kupang Sampaikan Hasil Persidangan Kepada 5 Deteni

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang menyampaikan Hasil persidangan kepada 5 (lima) orang Deteni sebagai saksi persidangan kasus TPPO di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, Selasa 30/01/2024)

Dalam penyampaian Hasil Persidangan Rudenim Kupang menghadirkan penerjemah a.n. Dominikus Kopong Toni untuk menerjemakan kepada 5 (lima) orang deteni dalam bahasa Inggris.

Kegiatan di buka oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melsy I.Y Fanggi yang di dampingi oleh Kasubsi Keamanan, Melky Kristian Ballo, Kasubsi Ketertiban, Dominggus Koreh, Kasubsi Registrasi Burhan Blegur dan staf seksi Kamtib; 

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melsy Fanggi menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar deteni mengetahui secara jelas kesimpulan hasil sidang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan waktu pelaksanaan pendeportasian

“Terkait status deteni sebagai saksi TPPO sudah selesai untuk di lakukan pengambilan keterangan sebagai saksi” Jelas Melsy

Melsy menambahkan bahwa “Terkait barang bukti korban TPPO di Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan di kembalikan setelah proses sidang selesai

Serta untuk pelaksanaan deportasi akan dilaksanakan setelah Rudenim Kupang mendapat surat persetuan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang” Tambahnya

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top