Rudenim Kupang Mendukung Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Kupang

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Sebagai wujud tanggung jawab dalam pembinaan generasi muda di Kota Kupang, Rumah Detensi Imigrasi Kupang memberikan dukungan kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Kupang yang ditandai dengan Rumah Detensi Imigrasi Kupang menyediakan sarana aula beserta perangkat videotron guna pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Program Kerja Dewan Kerja Cabang (DKC) Gerakan Pramuka Kota Kupang Tahun 2026-2031.

Rapat Pleno DKC Kota Kupang yang diselenggarakan pada hari Minggu, 15 Maret 2026 bertempat di Aula Utama Rumah Detensi Imigrasi Kupang, dimulai sejak pukul 10.00 s.d. 18.30 WITA berlangsung dengan aman dan lancar, serta berhasil menetapkan beberapa keputusan strategis sebagai program kegiatan pembinaan kepramukaan Penegak dan Pandega Kota Kupang periode 5 (lima) tahun kedepan.

Ketua DKC Gerakan Pramuka Kota Kupang, Feliandi P. Mobata Dalam keterangannya menyampaikan bahwa Program Kerja DKC fokus pada pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan Pramuka Penegak/Pandega di tingkat Kwartir Cabang Kota Kupang dengan agenda utamanya meliputi Sidang Paripurna Cabang (Sidparcab), LPK (Latihan Pengelola Kepemimpinan), Dianpinsat, Raimuna Cabang, Perkemahan Wirakarya, serta peningkatan  scoutpreneurship  dan sosial kemasyarakatan.

Keua DKC menambahkan bahwa Program Kerja DKC menjadi penting dan strategis dalam konteks pembinaan generasi muda melalui Kepramukaan, yang dalam pelaksanaannya sangat dibutuhkan dukungan serta peran aktif berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun kelompok masyarakat.

“Dalam hal ini, kami keluarga besar Dewan Kerja Cabang Gerakan Pramuka Kota Kupang secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan serta jajaran Rumah Detensi Imigrasi Kupang yang telah mengijinkan Pramuka DKC Kota Kupang untuk mengunakan aula serta fasilitas pendukung lainnya sehingga Rapat Pleno Penetapan Program Kerja DKC Kota Kupang dapat berjalan dengan aman dan lancar”  Tambahnya

Pada tempat terpisah Kepala Rumah Detensi Imigrai Kupang, I Made Surya Artha menyampaikan bahwa instansi pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional dan strategis dalam membina generasi muda sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang mana tanggung jawab ini diwujudkan melalui tiga pilar utama, yaitu Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan

“Sinergitas antara Gerakan Pramuka Kota Kupang dengan Rumah Detensi Imigrasi Kupang merupakan kolaborasi strategis dalam pembinaan generasi muda Indonesia khsusunya Kota Kupang. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2010, Pramuka berperan membentuk karakter berakhlak mulia, disiplin, dan bertanggung jawab. Pemerintah, melalui Majelis Pembimbing (dari tingkat nasional hingga desa), bertugas memberikan bimbingan moral, organisasi, dan memfasilitasi pendidikan Kepramukaan” Jelas Karudenim Kupang 

“Gerakan Pramuka berperan penting sebagai pendidikan nonformal dalam membina generasi muda yang berkarakter, mandiri, disiplin, dan berjiwa patriotik. Melalui kegiatan kepanduan yang edukatif, menarik, dan di alam terbuka, Pramuka membentuk kepribadian, kreativitas, kepemimpinan, serta kepedulian sosial, sekaligus membentengi kaum muda dari pengaruh negatif dan paham radikal.” Tambahnya

Lebih lanjut Kepala Rudenim Kupang menambahkan bahwa “Gerakan Pramuka memiliki potensi besar untuk mendukung tugas-tugas Rumah Detensi Imigrasi Kupang, seperti penguatan fungsi penyebaran informasi Keimigrasian terkait pencegahan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) di Nusa Tengga Timur, khususnya Kota Kupang” Lanjutnya

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top