
Kupang — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang menerima penyerahan 1(satu) orang warga negara China berinisial P.X. dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan penyerahan dilakukan oleh Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Saiful Hukum, beserta staf, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan Rudenim Kupang, Pascoela A. Brites bersama 3 (tiga) orang JFU dan 2 (dua) CASN.
Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan Rudenim Kupang, Pascoela A. Brites, menjelaskan bahwa deteni berinisial P.X., warga negara China, didetensi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Warga negara China tersebut didetensi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Pascoela.

Ia menambahkan, proses pendetensian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di Rudenim Kupang.
“Kegiatan serah terima dimulai dengan pemeriksaan berkas administrasi kelengkapan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Seksi Perawatan dan Kesehatan yang dilakukan oleh dokter Rudenim Kupang dr. Ni Putu Deniadi. Setelah dinyatakan sehat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara serah terima deteni dan barang dan pengambilan biometrik, serta penginputan data ke dalam sistem APGAKKUM. Kegiatan dilanjutkan dengan pengeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh petugas Seksi Keamanan dan Ketertiban, bertujuan untuk menghindari barang yang membahayakan baik bagi petugas maupun deteni. Dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang membahayakan. Selanjutnya, deteni ditempatkan di blok detensi” tambah Pascoela.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, I Made Surya Artha, menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas yang telah bekerja profesional dan mematuhi ketentuan.
“Proses serah terima dan penempatan deteni berjalan baik sesuai dengan SOP. serta dengan selesainya proses ini, Rudenim Kupang memastikan seluruh tahapan pendetensian dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.” Tegasnya






