Kupang — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang menggelar upacara pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa bagi warga binaan, Minggu (17/08). Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, termasuk Gubernur Nusa Tenggara Timur, unsur Forkopimda NTT, Jajaran Pemasyarakatan dan Keimigrasian Nusa Tenggara Timur, perwakilan dari berbagai lembaga pemerintah serta masyarakat sipil.

Sebanyak 417 warga binaan menerima remisi umum dan 426 warga binaan menerima remisi dasarwasa dan 3 orang langsung bebas usai menerima remisi.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam kesempatan tersebut membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dalam pidatonya, ia menekankan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata hak, tetapi bentuk apresiasi pemerintah bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mengikuti program dengan giat, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Remisi bukan semata-mata pemotongan masa pidana, melainkan bentuk kepercayaan negara atas upaya perbaikan diri. Semoga para warga binaan yang mendapat remisi hari ini semakin termotivasi untuk menjadi warga negara yang produktif setelah menjalani masa pembinaan,” ujar Gubernur NTT.
Kepala Rudenim Kupang, I Made Surya Artha, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan dukungannya terhadap program pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi. Ia juga menyebutkan pentingnya sinergi antar-instansi dalam memperkuat sistem hukum dan kemanusiaan di NTT.

“Kami di Rudenim juga memiliki tugas yang erat kaitannya dengan penghormatan hak asasi manusia. Momentum seperti ini menjadi pengingat bahwa hukum harus dijalankan secara adil, namun tetap menjunjung tinggi kemanusiaan,” tutur Surya Artha usai acara.
Upacara pemberian remisi ini diakhiri dengan penyerahan simbolis surat keputusan remisi oleh Gubernur NTT kepada sejumlah warga binaan.






