
Ba’a – Kepala Rumah Detensi imigrasi Kupang, Ma’mum didampingi Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan pelaporan, I Putu Sukarna Antara dan Kepala subseksi pelaporan Jormida I. Baunsele bersama Tim melakukan kunjungan ke Polres Rote Ndao, dalam kunjungan tersebut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang bersama Tim diterima langsung oleh Kapolres Rote Ndao, diruang kerjanya, Rabu (17/04)
Dalam kunjungan tersebut kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Ma’mum menyampaikan rencana kegiatan tentang Penguatan Tugas Dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Dalam Penanganan Deteni Dan Pengungsi Dari Luar Negeri Yang akan dilaksanakan tanggal, 18/04/24 di Hotel Anugerah Surf & Dive Resort, dan beberapa hal penting bagi Rumah Detensi Imigrasi Kupang dengan Polres Rote Ndao.
Dalam kunjungan silahturami tersebut sebagai bentuk sinergitas antara kedua institusi dalam penegakan hukum, Ma’mum menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang di laksanakan bertujuan agar menambah pemahaman masyarakat di Kabupaten Rote Ndao

“Kegiatan Sosialisasi ini akan memberikan pemahaman terkait permasalahan penanganan pengunsi dimana kabupaten Rote Ndao sering menjadi tempat ditemukannya orang asing yang ingin berpergian ke Australia namun terdampar di pulau Rote sebagai contoh penanganan 13 WNA Irak yang terdapar di Kabupaten Rote Ndao dan berkat sinergitas antara pihak Polres Rote Ndao, Pemerintah daerah Kabupaten Rote Ndao serta masyarakat permasalahan keimigrasian terkait 13 orang tersebut dapat di deportasi oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi Kupang ke negara asal” ucap Ma’Mum.
Menanggapi kunjungan Rumah Detensi Imigrasi Kupang , Kepala Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyampaikan uncapan terima kasih dan memberikan apresiasi terkait rencana kegiatan sosialisasi dan telah berkunjung langnsung ke Polres Rote Ndao.
lebih lanjut, AKBP Mardiono menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi Kupang dapat memberikan pemahaman lebih tentang proses dan tatacara pendetensian sampai dengan penderpotasian serta penanganan pengungsi
“Dengan sinergitas ini Kepolisian Resor Rote Ndao dapat bersama-sama melakukan pengawasan keimigrasian dan penindakan bagi Orang asing dan pengungsi yang melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia” Jelasnya

AKBP Mardiono menambahkan bahwa Kepolisian Resor Rote Ndao juga dalam hal penegakan hukum saat ini juga sedang fokus dalam hal permasalahan people smugling
“ Serta terkait orang asing dan pengungsi Polres Rote Ndao akan langsung berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi Kupang dan sebaliknya jika ada informasi atau dalam hal penanganan pengungsi di kabupaten Rote Ndao agar Rumah Detensi Imigrasi Kupang dapat berkoordinasi langsung dengan pihaknya“ Ujar nya





