Rudenim Kupang Berhasil Deportasi Dua WN Bangladesh, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang kembali melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara (WN) Bangladesh yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua warga negara asing tersebut masing-masing berinisial R.I. dan M.B.H. dideportasi ke negara asalnya, Bangladesh, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (28/6/2026).

Proses pengawalan dimulai sejak pukul 05.00 WITA dari Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Selanjutnya, kedua deteni diberangkatkan menuju Jakarta dalam rangka pelaksanaan proses pendeportasian ke negara asal.

Setelah tiba di Jakarta, tim melanjutkan proses keberangkatan internasional melalui Terminal 2 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Kedua deteni menjalani pemeriksaan keimigrasian, penerapan cap keberangkatan, serta proses boarding sebelum diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai kota transit, dan selanjutnya melanjutkan penerbangan menuju Dhaka, Bangladesh.

Seluruh rangkaian pendeportasian berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Tim Rudenim Kupang menyelesaikan seluruh proses pengawalan pada pukul 16.30 WIB.

Selain melaksanakan tindakan deportasi, Rudenim Kupang juga akan mengusulkan penangkalan terhadap kedua warga negara asing tersebut kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sebagai tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, I Made Surya Artha, menyampaikan bahwa pelaksanaan deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

”Rumah Detensi Imigrasi Kupang akan terus melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan humanis” Jelas I Made Surya Artha

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top