
Kupang — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang melaksanakan kegiatan penyampaian Tata Tertib, Hak, dan Kewajiban kepada satu orang deteni warga negara Myanmar berinisial CNA Kegiatan ini dilakukan secara langsung di aula Rudenim Kupang dengan menghadirkan seorang penerjemah bahasa asing untuk memastikan seluruh informasi dapat dipahami dengan jelas oleh yang bersangkutan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban didampingi oleh Kepala Subseksi Ketertiban beserta staf.
Dalam kegiatan ini, turut hadir penerjemah bahasa asing (Bahasa Inggris) Dominikus Toni Aman, yang berperan penting dalam menerjemahkan seluruh materi terkait Tata Tertib, Hak, dan Kewajiban sebagai deteni selama menjalani masa detensi di Rudenim Kupang. Melalui penerjemahan yang jelas dan terstruktur, Bapak Dominikus memastikan bahwa deteni—khususnya warga negara asing—dapat memahami dengan baik setiap ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasan tersebut, ia menerjemahkan secara rinci berbagai hak deteni, terutama hak untuk menghubungi keluarga, penjamin, penasihat hukum, rohaniawan, dokter, atau perwakilan negara asal. Seluruh komunikasi tersebut dapat dilakukan melalui jalur komunikasi resmi yang telah disediakan oleh penanggung jawab Rudenim, sesuai prosedur dan pengawasan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melsy I.Y Fanggi, menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan penyampaian Tata Tertib, Hak, dan Kewajiban sebagai Deteni. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban Seksi Kamtib dalam memberikan pemahaman kepada setiap deteni yang baru ditempatkan di Rudenim Kupang.
Melsy Fanggi menegaskan bahwa penyampaian informasi tersebut sangat penting agar deteni memahami aturan yang berlaku di lingkungan Rudenim, mengetahui hak-hak yang mereka dapatkan selama berada dalam detensi, serta memahami kewajiban yang harus dipatuhi demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. “Kegiatan ini adalah bagian dari prosedur wajib kami. Setiap deteni yang baru ditempatkan harus diberikan pemahaman yang jelas mengenai tata tertib, hak, dan kewajiban mereka, sehingga proses detensi dapat berjalan tertib, aman, dan manusiawi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran penerjemah memastikan seluruh informasi dapat diterima dengan baik oleh deteni, terutama bagi mereka yang memiliki kendala bahasa. Dengan demikian, tidak ada informasi yang terlewat dan deteni dapat menjalani masa penempatan dengan memahami sepenuhnya ketentuan yang berlaku.






