Masuki Awal Tahun 2025, Rudenim Kupang Kembali Terima WNA Bangladesh

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Sebanyak 18 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Bangladesh telah tiba di Rumah Detensi Imigrasi pada Jumat (03/01/2025.) WNA Bangladesh di serah terimakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dengan dilengkapi dokumen beserta barang yang telah diamankan sebelumnya oleh petugas.

Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang didampingi oleh staf dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan didampingi Kepala Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban serta Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

I Putu Sukarna selaku Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan mengungkapkan bahwa ke-18 WNA ini telah diterima dan sedang dalam proses pemeriksaan dan registrasi oleh petugas Rudenim. “Betul, saat ini mereka berada di rumah detensi imigrasi Kupang dan selanjutnya akan dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku”, Ujar I Putu. Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan registrasi oleh petugas, mereka akan kita tempatkan di dalam blok-blok yang telah disiapkan untuk ditampung sementara sambil menunggu proses lebih lanjut. Seluruh WNA ini adalah laki-laki dewasa dengan rentan usia antara 18 tahun hingga 44 tahun. Informasi mengenai kondisi kesehatan dan keadaan mereka masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Belum ada informasi yang pasti terkait penyebab pasti kedatangan mendadak WNA ini yang didapati di salah satu penginapan di wilayah Kota Kupang. Pihak Rudenim beserta Kantor Imigrasi Kupang masih terus melakukan koordinasi untuk melakukan pemeriksaan dalam mengambil keterangan dari ke-18 WNA tersebut. Jika mereka adalah orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, maka mereka akan kita lakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian. Akan tetapi jika mereka orang asing yang memang melarikan diri dari negara asalnya dalam rangka mencari perlindungan suaka, maka mereka tidak bisa dipulangkan ke negara asalnya. Mereka dikategorikan sebagai pengungsi, yang tentu saja setelah mereka dijustifikasi sebagai pencari suaka oleh pihak UNHCR dengan diberikan kartu sebagai pengungsi.

Setelah serah terima ini, deteni tersebut menjadi tanggung jawab Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk tindak lanjut pendetensian dan pendeportasian. Deteni juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban serta Seksi Perawatan dan Kesehatan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top