
Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang turut berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion yang diadakan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT dengan tema “Peran Stakeholder dalam Rangka Penanganan People Smuggling di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur”. Acara ini diselenggarakan di Hotel Silvia Kupang, Rabu (28/08).
Rudenim Kupang diwakili oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melsy I.Y Fanggi, yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Keamanan, Melky Ballo. Partisipasi Rudenim Kupang menunjukkan komitmen Rudenim Kupang dalam mendukung upaya pemerintah dan berbagai instansi lainnya dalam menanggulangi kejahatan people smuggling yang menjadi tantangan di wilayah perbatasan NTT.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Komandan Lantamal VII Kupang, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Ketua Tim Pora NTT, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Universitas Muhammadiyah Kupang, serta sejumlah stakeholder tarkait lainnya.
Dalam Focus Group Discussion tersebut, materi pertama disampaikan oleh Bidang Pemberdayaan dan Kohesi Sosial dari International Organization for Migration (IOM), yang menyoroti pentingnya peran komunitas dalam pencegahan dan penanganan people smuggling. Selanjutnya, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTT memaparkan dampak hukum yang dapat diterima oleh pelaku tindak pidana people smuggling, memberikan wawasan mendalam mengenai konsekuensi hukum yang tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, di mana para peserta dapat berbagi pandangan dan mencari solusi bersama. Acara ditutup dengan penyerahan plakat dan sertifikat sebagai bentuk apresiasi kepada para narasumber dan moderator yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antarinstansi dan stakeholder terkait dalam mengatasi masalah people smuggling di wilayah NTT, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan pelaku usaha terkait ancaman dan dampak dari kejahatan tersebut.(af)






