Kupang – Dalam rangka Analisa Kebutuhan Sarana dan Prasarana dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik Satuan Kerja, Tim Monitoring yang dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Yohanis Bely didampingi oleh Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Hillon Pisca Foes Bersama Tim melakukan kunjungan pada Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Kunjungan yang dilakukan pada Jum’at 23/08/2024 sekitar pukul 09.30 Wita merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham tentang tindak lanjut percepatan kinerja melalui indikator Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kemenkumham, Ujar Yohanis Bely. Ini merupakan suatu langkah dari Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dalam mewujudkan pelaksanaan penyelenggaran pelayanan public yang sesuai standar pelayanan publik. Saat ini kita didorong untuk terus memberikan pelayanan serta menciptakan inovasi pada pelayanan yang mempermudah penerima layanan. “Kami memberikan apresiasi kepada Rudenim Kupang yang walaupun tidak memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat umum akan tetapi tetap memperhatikan sarana dan prasarana pelayanan publik, Ungkap Yohanis Bely. Memang terdapat beberapa catatan yang harapannya segera diperbaiki ataupun dipenuhi oleh Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Terlihat beberapa sarana dan prasarana penunjuang penyelenggaran pelayanan publik seperti Ruang Pelayanan, Standar Operasional Prosedur, papan petunjuk, pelayanan berbasis HAM serta ketersediaan informasi baik banner maupun visual. Kedepan perlu dipertegas dan diperlihatkan secara jelas terkait standar pelayanannya sehingga dapat diketahui baik oleh pemberi layanan yakni ASN Rumah Detensi Imigrasi Kupang maupun penerima layanan yakni masyarakat secara umumnya, itu harapan kami.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rudenim Kupang Matias Horo yang menerima kunjungan Tim mengungkapkan bahwa selama ini Rumah Detensi Imigrasi Kupang telah memberikan pelayanan baik dari sarana maupun prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga hampir tidak pernah mendapatkan pengaduan terkait pelayanan. “walaupun kami disini (Rudenim Kupang) tidak memberikan pelayanan secara umum kepada masyarakat, tetap kami persiapkan, Ungkap Matias. Penyelenggaran pelayanan publik merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan sampai dengan sejauh ini. Semoga dengan kunjungan dan masukan yang diberikan dapat kami tindaklajuti segera, sehingga mampu memberikan pelayanan secara PASTI

Kegiatan juga diselingi dengan pengecekan secara langsung terhadap area penyelenggaraan pelayanan publik di Rumah Detensi Imigrasi Kupang oleh Tim Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.





