
Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) mengikuti Kegiatan Evaluasi Pengelolaan Data Hasil Pengawasan Di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang, diinisiasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (01/08/2024).
Agenda utama dari kegiatan ini adalah memetakan permasalahan terkait pengelolaan data hukuman disiplin pegawai pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWas) dan memetakan masalah pengelolaan data tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan hasil pemeriksaan BPK pada aplikasi yang sama di Lingkungan Kemenkumham NTT.

Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk mewujudkan konsep “Satu Data Kemenkumham,” di mana semua permasalahan yang berkaitan dengan hukuman disiplin pegawai dapat teridentifikasi dengan jelas dan dikelola secara efektif. Dalam konteks ini, pengelolaan yang baik diharapkan mampu mendukung transparansi dan akuntabilitas di seluruh unit kerja.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Ma’mum, usai mengikuti kegiatan monev menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan penekanan kembali kepada seluruh UPT mengenai pentingnya memotret dan menggambarkan secara akurat pengelolaan kepegawaian, khususnya dalam hal disiplin pegawai. “Dalam kegiatan ini, kita ditekankan kembali bagaimana melakukan potret gambaran dan bagaimana pengelolaan kepegawaian, terutama dalam pengelolaan disiplin pegawai di level UPT,” jelas Ma’mum.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh UPT dalam mengelola data hukuman disiplin, serta mendukung tercapainya tujuan Kemenkumham dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kerjanya.






