Rudenim Kupang melakukan penempatan secara khusus terhadap Pengungsi akibat Melakukan pelanggaran Tata tertib 

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang di bawah Kanwil Kemenkumham NTT yang di pimpin oleh Marciana D. Jone, melakukan Penenempatan secara khusus terhadap 1 (Satu) orang pengungsi  yang berada di Hotel Lavender Kupang. 

Kepala Rudenim Kupang, Ma’mum menyampaikan bahwa Pengungsi Berinisial “AI” Warga negara Afghanistan melanggar Tata Tertib yang berada di tempat penampungan sementara

“Berdasarkan Informasi dari Pihak Hotel di tempat Penampungan Sementara Pengungsi berinisial AI tidak berada di Hotel sekitar  2 Bulan”. Jelas Ma’mum 

“Pengungsi tersebut berpindah dan tinggal di tempat penampungan yang bukan seharusnya dia tempati tanpa Izin dari Pihak Rudenim Kupang” Lanjut nya 

Ma’mum menambahkan bahwa Pengungsi Berinisial “AI” juga  telah melakukan bisnis jual beli sepeda motor 

“ Pihak Rudenim Kupang mendapatkan Laporan Pengaduan dari Masyarakat bahwa Pengungsi Berinisial “AI” Warga negara Afghanistan Melakukan Bisnis Jual-Beli sepeda motor  yang di lakukan pada Market Place Media Sosial Facebook” Tambah Ma’mum 

“Dalam hal ini Pihak Rudenim Kupang mengambil langkah melakukan penempatan  secara khusus Pengungsi tersebut yang semula berada di Hotel Lavender di tempatkan sementara Di Rudenim Kupang, serta melakukan pembinaan kepada pengungsi tersebut sehingga memberikan efek jera agar kasus seperti ini tidak terulang kembali” Tutur Ma’mum

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top