
Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang di bawah Kanwil Kemenkumham NTT yang di pimpin oleh Marciana D. Jone, melakukan Penenempatan secara khusus terhadap 1 (Satu) orang pengungsi yang berada di Hotel Lavender Kupang.
Kepala Rudenim Kupang, Ma’mum menyampaikan bahwa Pengungsi Berinisial “AI” Warga negara Afghanistan melanggar Tata Tertib yang berada di tempat penampungan sementara
“Berdasarkan Informasi dari Pihak Hotel di tempat Penampungan Sementara Pengungsi berinisial AI tidak berada di Hotel sekitar 2 Bulan”. Jelas Ma’mum
“Pengungsi tersebut berpindah dan tinggal di tempat penampungan yang bukan seharusnya dia tempati tanpa Izin dari Pihak Rudenim Kupang” Lanjut nya
Ma’mum menambahkan bahwa Pengungsi Berinisial “AI” juga telah melakukan bisnis jual beli sepeda motor
“ Pihak Rudenim Kupang mendapatkan Laporan Pengaduan dari Masyarakat bahwa Pengungsi Berinisial “AI” Warga negara Afghanistan Melakukan Bisnis Jual-Beli sepeda motor yang di lakukan pada Market Place Media Sosial Facebook” Tambah Ma’mum

“Dalam hal ini Pihak Rudenim Kupang mengambil langkah melakukan penempatan secara khusus Pengungsi tersebut yang semula berada di Hotel Lavender di tempatkan sementara Di Rudenim Kupang, serta melakukan pembinaan kepada pengungsi tersebut sehingga memberikan efek jera agar kasus seperti ini tidak terulang kembali” Tutur Ma’mum






