OPTIMALKAN PERENCANAAN ANGGARAN, RUDENIM KUPANG IKUTI Kegiatan Supervisi RKA-K/L TA 2024

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kup     ang, Ma’mum berserta Staf Keuangan mengikuti Kegiatan Supervisi RKA-K/L Alokasi Anggaran Tahun Anggaran 2024 bagi Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT di Hotel Neo by Aston, Selasa (24/10/2023).         

Kegiatan supervisi RKA-K/L Pagu Anggaran ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone. Dalam sambutannya, Marciana menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang matang dan efisien untuk mendukung pelaksanaan tugas dan program-program yang menjadi fokus Kemenkumham NTT.

“Menyikapi hal ini, maka kita perlu menyiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan terkait dengan pelaksanaan anggaran di tahun 2024. Dengan mengevaluasi pelaksanaan anggaran di tahun 2023 sehingga dapat menyiapkan strategi yang dilakukan tanpa keluar daripada aturan yang ditentukan” ungkap Marciana.

Hadir sebagai pembicara Kepala Bidang PPA I, Teddy menyampaikan apresiasinya atas prestasi yang selalu diraih oleh jajaran Kanwil Kemenkumham NTT hal ini tidak lain karena selalu rutin mengadakan kegiatan pembinaan pelaksanaan Anggaran bagi seluruh Satuan Kerja.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan mendukung pemulihan ekonomi, Teddy menjelaskan ada tujuh langkah yang harus dilakukan. Yang pertama Teddy mengatakan yaitu meningkatkan kualitas perencanaan, selanjutnya meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan kemudian melakukan akselerasi pelaksanaan program, kegiatan ataupun proyek.

Teddy mengatakan penting juga melakukan reviu secara periodik baik per bulan, per triwulan maupun per semester. Harus ada konsolidasi revisi anggaran antara para pejabat perbendaharaan, PPK, dan PPSPM terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dengan melakukan revisi secara konsisten memperhatikan batas-batas waktu penyampaian revisi karna revisi tersebut merupakan salah satu indikator penilaian IKPA dimana dibatasi revisi satu bulan satu kali

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top