Rudenim Kupang Sukseskan Pendeportasian Wn Bangladesh

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang melaksanakan pendeportasian terhadap satu orang deteni warga negara Bangladesh berinisial MH pada hari Jumat (14/02/2025). Pendeportasian ini dilakukan oleh tim pengawalan Rudenim Kupang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

MH dideportasi keluar wilayah Indonesia karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pendeportasian dimulai dari Rumah Detensi Imigrasi Kupang, di mana deteni tersebut diberangkatkan dari Bandara El-tari Kupang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke Bangladesh.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tim pengawalan bersama deteni melakukan proses check-in. Selanjutnya, mereka menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta guna melakukan koordinasi terkait kesiapan dan kelengkapan administrasi sebelum keberangkatan MH menuju Dhaka, Bangladesh.

Petugas pengawalan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Melsy Fanggi, memastikan seluruh prosedur pendeportasian berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan terlaksananya pendeportasian ini, Rudenim Kupang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjalankan tugas dengan profesionalisme dan tanggung jawab. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa koordinasi antarinstansi dalam proses pengawasan dan penegakan aturan keimigrasian dapat berjalan dengan baik dan efektif.

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top