Rudenim Kupang Terima WNA Pelanggar Undang Undang Keimigrasian

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang menerima 1 warga negara asing asal Bangladesh hasil serah terima yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. WNA tersebut terjerat pelanggaran keimigrasian yang diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Rabu (12/01/2025).

Proses serah terima tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Jushifar. WNA berinisial HR lahir di Barishal pada 6 Januari 1990, dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, sehingga harus menjalani proses pendetensian.

Serah terima deteni tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Kupang, I Putu Sukarna Antara. Dalam kesempatan tersebut, I Putu menjelaskan bahwa HR ini akan menjalani proses pendetensian sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa Rumah Detensi Imigrasi Kupang berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa semua proses dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Rumah Detensi Imigrasi Kupang akan melakukan pendetensian dengan penuh tanggung jawab, memastikan bahwa prosedur berjalan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar I Putu Sukarna.

Rudenim Kupang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya. Proses pendetensian ini menjadi bagian dari upaya untuk mencegah pelanggaran keimigrasian lebih lanjut, serta menjaga integritas sistem keimigrasian Indonesia.

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top