PENTINGNYA MENYAMAKAN PERSEPSI TERKAIT REFORMASI BIROKRASI , RUDENIM KUPANG IKUTI SOSIALISASI PEMBANGUAN ZONA INTEGRITAS

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Dalam meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang Berdampak, Tim Zona Integritas Rumah Detensi (Rudenim) Kupang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Senin (29/04). 

Mewakili Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone, Kegitan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy.

Beliau menyampaikan bahwa Satuan kerja yang di usulkan pada tingkat wilayah dan akan di lanjutan oleh penilaian unit pembina terdapat 10 satuan kerja dan  Satuan kerja yang di evaluasi unit pembina terdapat 3 satuan kerja

“Secara Time line penilaian WBK dan WBBM untuk unit eselon 1 dilaksanakan pada bulan April pada minggu ke 3 dan ke 4 tahun 2024” Ujar Rakhmat

Disamping itu, Rakhmat menjelaskan bahwa Penilaian WBK/WBBM oleh tim penilai internal pada bulan Mei minggu 1 sampai ke 3 tahun 2024

“Kami sudah melakukan penilaian mandiri secara internal dan tentunya akan berkelanjutan” Jelasnya

“Pengusulan satuan kerja menunu WBK dan WBBM kepada kementrian kemenpan RB di jadwalkan pada bulan Mei minggu  ke 4 tahun 2024.” Lanjutnya

Selanjutnya pemberian penguatan Pembangunan Zona Integritas oleh Andhika selaku Sub Koordinator dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Beliau Menyampaikan Penilaian Berjenjang Dalam PengusulanSatker WBK dan WBBM

“Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 90 Tahun 2021    disebutkan bahwa pengusulan satuan kerja menuju WBK dan WBBM secara berjenjang mulai dari Pendahuluan yang  dilakukan oleh  Penilaian  Pimpinan Tinggi Pratama di Tingkat Wilayah hingga Penilaian Pendahuluan pada Pimpinan Tingkat Madya di Unit Eselon I Pembina.” Ujarnya

Lebih Lanjut, Rakhmat menyampaikan bahwa Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor : SEK-OT.03.03-32, Hal Pengusulan Satuan Kerja dalam Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM Tahun 2024.

“ Pertama, Usulan Satuan Kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM tidak dilakukan persentase, akan tetapi dilakukan penilaian berkualitas. Kedua, Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah memastikan agar penilaian yang dilakukan secara obyektif guna mencari kualitas terhadap Satuan Kerja yang diusulkan. Ke Tiga, Unit Eselon I (Satker dan Pembina) dan Kantor Wilayah melakukan pengusulan kepada Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal melalui Sekretariat Jenderal selaku pembina/koordinator pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian.” Jelasnya

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top